Peran Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) Di Tinjau Dari Siyasah Tanfidziyah (Studi di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat)

Penulis

  • Istiah Fuad Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Bamus, Village Law, Siyasah Tanfiziyah

Abstrak

Berdasarkan undang-undang di atas, BAMUS adalah komponen dari penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga BAMUS memiliki wewenang Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan jelas. Dari sudut pandang hukum Islam, umat diperintahkan untuk taat kepada aturan, terutama yang diberikan Menurut Surat An-Nisa ayat 59 Al-Qur'an, Allah, Rasul, dan Ulil Amri adalah pemegang kekuasaan. Tiga pedoman penting yang termuat dalam ayat ini: mengikuti Allah dan pesan-Nya, tunduk kepada penguasa (Ulil Amri), dan mengembalikan perselisihan kepada Allah dan pesan-Nya. Oleh karena itu, taat kepada pemerintah adalah perintah Allah, dan BAMUS sebagai bagian dari aturan pemerintah harus ditaati.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-14

Cara Mengutip

Fuad, I. (2025). Peran Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) Di Tinjau Dari Siyasah Tanfidziyah (Studi di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat). Jurnal Kajian Islam Dan Politik, 1(1), 23–28. Diambil dari https://www.kipsjournal.kips.or.id/index.php/kips/article/view/12